Thursday, April 7, 2022

Mudik Lebaran Pelengkap Semarak Ramadhan

Semarak ramadhan tanpa mudik lebaran sepertinya memang kurang seru. Sejak awal pandemi tahun 2020, masyarakat harus rela untuk tidak pulang kampung saat lebaran akibat penyebaran virus COVID-19. Namun, kini pemerintah sudah memberi rambu hijau bagi kamu yang ingin merayakan semarak ramadhan dengan mudik.

Sebelum merencanakan mudik lebaran, ikuti info mudik lebaran berikut ini yuk!


1. Protokol kesehatan saat mudik lebaran 2022


  • Meskipun pandemi telah berlangsung dalam dua tahun, protokol kesehatan tetap akan berlangsung hingga saat lebaran nanti. Beberapa diantaranya seperti:

  • Wajib memakai masker medis atau masker kain tiga lapis yang dapat menutupi area hidung hingga dagu.

  • Masker wajib diganti setiap empat jam sekali dan membuangnya pada tempat sampah medis yang telah tersedia.

  • Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer terlebih jika menyentuh benda yang disentuh oleh orang banyak.

  • Melakukan social distancing minimal 1,5 meter.

  • Tidak berbicara satu arah dan dua arah menggunakan telepon dan secara langsung sepanjang perjalanan.

  • Tidak makan dan minum sepanjang perjalanan menggunakan pesawat terbang yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk individu yang harus meminum obat yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan individu tersebut.


2. Syarat agar bisa mudik


Agar mudik lebaran diperbolehkan dan berjalan dengan lancar, berikut syarat-syarat yang harus dilakukan:

  • Bagi yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

  • Bagi yang masih mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  • Bagi yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  • Bagi individu dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa orang tersebut memang tidak dapat mengikuti vaksinasi.

  • Individu dengan usia kurang dari 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes, namun wajib didampingi oleh individu yang memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.


3. Berita mudik lebaran terupdate hanya di Katadata.co.id


Kegiatan mudik lebaran yang menjadi pelengkap semarak ramadhan dapat kamu nantikan berita mudik lebaran melalui Katadata yang selalu menyediakan berita terupdate. Kunjungi Katadata sekarang yuk supaya mudik tetap lancar dan aman.

No comments:

Post a Comment

Cara Memberikan Nama Anak Sesuai Syariat Islam

Memberikan nama anak sesuai dengan syariat Islam adalah hal yang penting bagi banyak orang tua Muslim. Berikut adalah beberapa panduan dalam...