Surat Izin Mengendara atau biasa di sebut dengan SIM adalah Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polsi kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. dengan beragamnya jenis kendaraan yang ada di indonesia tentu banyak juga jenis-jenis SIM di Indonesia.
sesuai dengan peraturan yang ada di indonesia surat izin mengemudi (SIM) diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI ) adalah yang berhak mengeluarkan SIM di indonesia
Yang wajib di ketahui dalam jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Surat Izin mengemudi kendaraan bermotor perorangan dan Surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum Sesuai dengan pasal 77 ayat (2) UU no.22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di bagi menjadi 2 golongan :
cek disini : Tarif Perpanjangan SIM April 2022
No comments:
Post a Comment