Monday, April 4, 2022

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

 Surat Izin Mengendara atau biasa di sebut dengan SIM adalah Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polsi kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. dengan beragamnya jenis kendaraan yang ada di indonesia tentu banyak juga jenis-jenis SIM di Indonesia.

sesuai dengan peraturan yang ada di indonesia surat izin mengemudi (SIM) diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI ) adalah yang berhak mengeluarkan SIM di indonesia  

Yang wajib di ketahui dalam jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Surat Izin mengemudi kendaraan bermotor perorangan  dan Surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum Sesuai dengan pasal 77 ayat (2) UU no.22 Tahun 2009 tentang jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di bagi menjadi 2 golongan : 

cek disini : Tarif Perpanjangan SIM April 2022

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan 

Sesuai dengan peraturan dari pemerintahan (SIM) Perorangan terbagi menjadi 6:
- SIM A
- SIM B I
- SIM B II
- SIM C
- SIM D

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum 

Tercantun dalam Undang-Undang Kendaran bermotor SIM Umum terbagi menjadi 3 Yaitu:
- Surat Izin Mengemudi  (SIM) A
- Surat Izin Mengemudi B I
- Surat Izin Mengemudi B II


Itu adalah sebagian jenis-jenis SIM di Indonesia, Sebelum membuat SIM tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus di lengkapi dan persyarata tersebut berbeda-berbeda sesuai dengan SIM apa yang akan di buat, terimkasih telah membaca artikel singkat kami. saya ucapkan terimakasih

No comments:

Post a Comment

Cara Memberikan Nama Anak Sesuai Syariat Islam

Memberikan nama anak sesuai dengan syariat Islam adalah hal yang penting bagi banyak orang tua Muslim. Berikut adalah beberapa panduan dalam...